Alasan DPR Hapus RUU Perampasan Aset dari Prolegnas
Mis Fransiska Dewi
28 October 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengungkapkan, Komisi III telah mengembalikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada pemerintah selaku inisiator. Hal ini dilakukan karena terdapat sejumlah aturan yang bertentangan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut Komisi III baru saja membahas RUU Perampasan Aset melalui focus group discussions (FGD).
“Memang saya sudah baca aturannya banyak bertentangan dengan aturan-aturan seperti TPPU, money laundry, placement, replacement and layering semuanya larinya ke situ. Nah apa kita akan mempunyai dua kedudukan UU yang sifatnya sama? nah ini tidak mungkin bisa kita lestarikan hal-hal seperti ini,” kata Bob dalam rapat, Senin (28/10/2024).
Secara terpisah anggota Baleg Saleh P. Daulay berujar, pembahasan RUU perampasan aset tidak hanya dibahas oleh DPR saja melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menyebut, semua pihak harus berkoordinasi dan menyetujui RUU tersebut secara bersama-sama.
“50% Undang-undang itu ada di tangan DPR, tapi 50%lagi, ingat, itu ada di pemerintah. Itu baru jadi. Jadi kalau ada keterlambatan penyusunan UU, jumlah UU yang disahkan hanya sedikit, itu bukan hanya kesalahan semata-mata dari Baleg atau dari DPR,” imbuh Saleh.