Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah membahas sejumlah usulan rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk pada Program Legislatif Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. 

Tim ahli Baleg DPR menyatakan, ada sekitar 35-40 RUU yang berpotensi masuk pada prolegnas prioritas pada periode ini. Hal ini didasarkan pada pengalaman DPR periode 2019-2024 yang hanya menuntaskan 37 undang-undang baru; selebihnya adalah revisi UU yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka. 

Berdasarkan perkiraan, total RUU yang bisa dituntaskan 13 komisi dalam lima tahun ke depan akan mencapai 105 beleid. jumlah tersebut belum ditambah dengan RUU kesepakatan pemerintah dan DPR. 

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, rapat kerja baleg dengan pemerintah untuk menetapkan prolegnas 2025-2029 yakni 18 November 2024. 

“Kita punya sekitar 20 hari ke depan untuk menuntaskan semua ke masing-masing fraksi dan komisi,” kata Doli dalam rapat, Senin (28/10/2024). 

Komisi II mengusulkan 11 RUU; sebanyak tujuh beleid di antaranya akan masuk pada prioritas 2025. Komisi III mengusulkan dua RUU; Komisi IV mengajukan 16 RUU; Komisi V mengajukan dua RUU; Komisi VI mengajukan tiga RUU, Komisi VII mengajukan empat RUU; dan Komisi VIII sebanyak 10 RUU.

Komisi IX mengajukan tujuh RUU, sedangkan Komisi X dan Komisi XI masing-masing mengajukan sembilan RUU.

Daftar Sementara Prolegnas DPR

Komisi II:
1. RUU perubahan atas UU pemilihan umum, 
2. RUU pilkada
3. RUU partai politik 
4. RUU pemerintahan daerah 
5. RUU kewarganegaraan 
6. RUU administrasi kependudukan 
7. RUU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
8. RUU administrasi kabupaten dan kota

Komisi III:
1. RUU hukum acara perdata 
2. RUU hukum perdata internasional

Komisi IV:
1. RUU perlindungan varietas tanaman
2. RUU peternakan kesehatan hewan 
3. RUU hortikultura pangan
4. RUU perlindungan dan pemberdayaan petani 
5. RUU perkebunan 
6. RUU pertanian 
7. RUU perubahan iklim 
8. RUU pengelolaan sampah 
9. RUU kehutanan 
10. RUU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan 
11. RUU pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan 
12. RUU sumber daya genetik 
13. RUU perikanan
14. RUU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil 
15. RUU pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan, dan petambak garam 
16. RUU Peternakan dan kesehatan hewan

Komisi V:
1. RUU lalu lintas dan angkutan jalan
2. RUU jasa konstruksi 

Komisi VI:
1. RUU BUMN 
2. RUU perindustrian 
3. RUU perdagangan 

Komisi VII:
1. RUU energi baru dan terbarukan
2. RUU energi 
3. RUU perubahan atas minyak dan gas bumi
4. RUU ketenagalistrikan

Komisi VIII:
1. RUU wakaf 
2. RUU pengumpulan uang dan barang 
3. RUU penanggulangan bencana 
4. RUU tokoh agama dan simbol agama 
5. RUU perlindungan sosial 
6. RUU pengelolaan zakat
7. RUU adat terpencil 
8. RUU tentang kesejahteraan lanjut usia
9. RUU penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
10. RUU pengelolaan keuangan haji 

Komisi IX:
1. RUU Kefarmasian 
2. RUU BPJS
3. RUU Kesehatan masyarakat 
4. RUU penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
5. RUU keselamatan kerja
6. RUU pengawasan ketenagakerjaan 
7. RUU sistem pengupahan 

Komisi X:
1. RUU kepariwisataan 
2. RUU sistem pendidikan nasional
3. RUU perpustakaan 
4. RUU gerakan pramuka 
5. RUU kepemudaan 
6. RUU guru dan dosen 
7. RUU perfilman 
8. RUU pendidikan tinggi
9. RUU cagar budaya 

Komisi XI:
1. RUU pengadaan barang dan jasa publik
2. RUU statistik
3. RUU pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
4. RUU penghapusan piutang negara 
5. RUU integrasi data pembangunan 
6. RUU sistem perencanaan pembangunan nasional 
7. RUU keuangan negara 
8. RUU perbendaharaan negara
9. RUU badan pemeriksa keuangan 

(mfd/frg)

No more pages