"MA berkomitmen tidak akan melindungi entah yang melakukan tindakan yang tidak benar, dan yang kedua, ke depan tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada para hakim agat tidak lagi terjadi."
Dalam kasus ini, kejaksaan awalnya menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang diduga melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan bukti cukup untuk kemudian menggeledah dan menangkap tiga hakim yang memberi hadiah bebas kepada Ronald.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Lisa ternyata sudah mengirimkan suap juga kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim kasasi perkara Ronald. Mereka adalah Soesilo, Sutarjo, dan Anilai Mardiah. Uang suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu Zarof Ricar.
Pada kasus ini, Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof yang terdiri dari Rp4 miliar untuk tiga hakim kasasi; serta Rp1 miliar untuk mantan Kepala Balitbang tersebut.
Berharta Rp1 Triliun
Dalam konferensi pers, kejaksaan mengungkap sangat terkejut saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Zarof. Pada kediamannya, penyidik mengklaim menemukan uang tunai dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batang.
Seluruh kekayaan tersebut sangat tak sesuai dengan profil Zarof yang tercatat hanya menjalankan pekerjaannya di Mahkamah Agung. Korps Adhyaksa tersebut pun menemukan informasi dugaan seluruh kekayaan tersebut berasal dari kegiatannya menjadi mafia perkara peradilan sejak 2012.
Berdasarkan informasi, penyidik menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof.
(fik/frg)