Logo Bloomberg Technoz

Imbas Ronald Tannur, Kata MA Soal Zarof Ricar jadi Mafia Kasus

Muhammad Fikri
28 October 2024 19:00

Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)
Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), Zarof Ricar dalam kasus dugaan penyuapan perkara Ronald Tannur.

Dalam pemeriksaan sementara, pengacara Ronald, Lisa Rahmat diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Zarof untuk membantu meringankan hukuman kliennya hingga tingkat kasasi. Dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald mendapat vonis bebas dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; dan hanya divonis lima tahun penjara dari tiga hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, Zarof dikabarkan sebagai salah satu mafia kasus peradilan yang telah beraksi sejak 2012. Dia menambah jumlah pelaku mafia kasus kelas kakap yang menjerat dua mantan sekretaris MA, Nurhadi dan Hasan Hasbi.

Bagaimana respon Mahkamah Agung?

"Regulasi itu sudah banyak. Tidak henti-hentinya juga pimpinan Mahkamah Agung selalu memberikan pembinaan-pembinaan. Toh, masih ada kejadian yang demikian," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (28/10/2024).