Logo Bloomberg Technoz

Atas hal tersebut, sejumlah pengusaha eksportir udang beku merasa adanya persaingan usaha ekspor udang beku yang tidak sehat, karena tidak menerapkan pemerataan terhadap penerapan preliminary rate CVD.

“Pelaku usaha [yang tergabung dalam] AP5I yang terdampak rate 3,9% merasa ada persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar dia.

Untuk diketahui, penerapan preliminary rate terhadap eksportir udang beku tidak hanya terjadi kepada Indonesia, namun juga diterapkan kepada sejumlah negara. Sejumlah negara yang terdampak, termasuk Indonesia, belakangan ini tengah menghadapi gugatan anti-subsidi dan anti-dumpling.

Pada 25 Maret 2024, mulanya Departemen Perdagangan AS menetapkan CVD preliminary determination terhadap Indonesia, yang menyebabkan untuk sementara Indonesia tidak dikenakan biaya bea masuk barang ekspor.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2024, Departemen Perdagangan AS menetapkan AD preliminary determination yang menuduh Indonesia melakukan tindakan dumpling. Atas hal tersebut, pada 1 Juni 2024, USDOS menjatuhkan mandatory respondents dengan minimal tarif bea masuk 0-6,3%.

Atas hal tersebut, AP5I sepakat bersama pemerintah untuk membentuk tim khusus agar dapat bersinergi secara aktif untuk menghadapi kasus tersebut. Kedua, melakukan komunikasi dengan asosiasi, baik di Amerika Serikat maupun negara lainnya yang juga terkena tuduhan tersebut.

Terakhir, menunjuk dan melakukan koordinasi dengan legal counsel dan kuasa hukum di Amerika Serikat guna mewakili pemerintah dan AP5I dalam memperjuangkan pembelaan terhadap kasus ini.

(fik/frg)

No more pages