Logo Bloomberg Technoz

Tim PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak menemukan pelaku penambangan saat melakukan pemeriksaan di lokasi, melainkan hanya menemukan peralatan pertambangan, dump truck, excavator, bekas aktivitas, hasil penyaringan batuan dan pasir, serta hasil pengolahannya. 

Jika dilihat dari bekas yang ada serta barang bukti, kata Sulistyohadi, penambangan tanpa izin tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Tim PPNS Ditjen Minerba melakukan penindakan di lokasi penambangan ilegal dengan memasang papan larangan di tiga titik. Pemasangan papan larangan merupakan upaya preventif terhadap penindakan karena terdapat barang bukti. 

“Jika upaya penambangan tersebut masih terus dilakukan dan dilanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Mineral dan Pertambangan," tegas Sulistiyohadi. 

Sulistyohadi mengimbau kepada pemilik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut agar segera mengurus perizinan penambangan pasir dan batuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perizinan komoditi pasir batuan sudah didelegasikan ke pemerintah provinsi setempat. 

Sulistyohadi mengatakan bahwa pemerintah mendapatkan kerugian dua kali bila terdapat penambangan tanpa izin. Kerugian pertama karena hilangnya cadangan sumber daya pasir sirtu, kehilangan material sirt, serta pajak yang seharusnya disetorkan ke negara. Selain itu, terdapat kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. 

“Ada dua pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yakni pencemaran dan pidana karena kerusakan Lingkungan,” ujarnya. 

(wep)

No more pages