Logo Bloomberg Technoz

Terkait dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Reny mengatakan, pemerintah secara pasti bakal menyelamatkan tenaga kerjanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan Sritex, di mana kontrak tetap aman. Pasalnya pemerintah sudah turun tangan usai penetapan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pabrik juga tetap beroperasi. 

Dalam kesempatan itu, Reny mengatakan bahwa Menperin Agus melakukan pertemuan dengan manajemen Sritex untuk mengetahui kondisi perseroan dengan lengkap, termasuk soal tingkat utilisasi.

Saat ini, tingkat utilisasi Sritex berada pada level 65% atau meningkat dibandingkan dengan level hampir 40% pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang sudah memerintahkan empat kementerian di Kabinet Merah Putih untuk segera menyelamatkan Sritex. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Agus menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meminta Sritex agar tidak langsung melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

"Kemnaker meminta Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

(wep)

No more pages