Respons Kemenkeu Soal Dugaan Pajak Tak Disetor ke Negara Rp5,8 T
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 October 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) buka suara terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp5,82 triliun.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti data hasil temuan BPK tersebut. Dwi juga menyatakan lembaga akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK, yakni untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi.
"DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut. sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, BPK menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi Rp341,8 miliar. Hal ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.
Hal tersebut dapat terjadi akibat transaksi penerimaan pajak pada modul penerimaan negara tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.