Logo Bloomberg Technoz

Menjawab pertanyaan tersebut, Kabid Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Agung Saptoadi, menjelaskan bahwa pengawalan Paspampres bagi mantan presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. "Bisa dilihat dalam PP Nomor 59 Tahun 2013, Pasal 13 dan 14," ungkapnya.

Pada Pasal 13, dinyatakan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya, berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas. Yang dimaksud dengan keluarga di sini adalah istri atau suami. Pengamanan ini berlaku baik di dalam negeri maupun saat berada di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan untuk mantan presiden di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dengan berkoordinasi bersama Kapolri. Koordinasi ini mencakup berbagai aspek, seperti sasaran pengamanan, kegiatan yang dilakukan, waktu pelaksanaan, serta administrasi logistik dan komando pengawalan. Sementara itu, untuk pengamanan di luar negeri, koordinasi dilakukan antara Panglima TNI, Menteri Luar Negeri, dan Kapolri.

Pengamanan Seumur Hidup untuk Mantan Presiden

Pengawalan dari Paspampres bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan seumur hidup. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden, mantan wakil presiden, dan keluarganya dilaksanakan oleh Paspampres Grup D. Grup D ini memiliki tugas khusus dalam mengawal dan melindungi para mantan pemimpin negara.

Hak Menolak Pengawalan dari Paspampres

Jokowi dan Keluarga Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 20 Oktober 2024 (YouTube DPR RI)

Namun, meskipun mendapatkan hak pengawalan sepanjang hidup, mantan presiden atau mantan wakil presiden memiliki hak untuk menolak pengamanan ini. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 59 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa mantan presiden atau wakil presiden, beserta keluarganya, berhak untuk menolak pengamanan dari Paspampres. Penolakan ini harus disampaikan kepada presiden yang sedang menjabat melalui Panglima TNI.

Jadi, berdasarkan peraturan yang ada, mantan presiden memang tetap mendapatkan pengawalan dari Paspampres, baik di dalam maupun luar negeri, seumur hidupnya. Namun, hak untuk menolak pengawalan ini tetap ada di tangan mantan presiden dan keluarganya. Pengawalan ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa mereka selama menjabat, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan mereka setelah purnatugas.

Pengawalan yang diberikan oleh Paspampres diatur secara ketat dan dilakukan dengan koordinasi yang matang antara berbagai lembaga negara, baik di tingkat nasional maupun internasional.

(seo)

No more pages