Logo Bloomberg Technoz

Dia mengklaim, salah satu klarifikasi yang akan dicermati tim MA adalah soal dugaan aliran uang Ronald Tannur kepada tiga hakim kasasi tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah putusan vonis penjara lima tahun kepada Ronald memang dampak dari penerimaan uang tersebut.

Meski demikian, Yanto menilai, MA tak bisa berkomentar tentang ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kasasi. Dia mengklaim, dalam putusan tersebut hakim kasasi memang hanya mengakui Ronald melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yaitu pasal 153 ayat (3); penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam KUHP, hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya tujuh tahun. Sedangkan hakim kasasi memberikan dua pertiganya yaitu lima tahun penjata. 
"Lembaga tidak bisa mendikte – karena hakim adalah mandiri dan independen," ujar Yanto.

Majelis hakim perkara kasasi Ronald Tannur diisi Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Anilai Mardiah, dan Hakim Agung Sutarjo.

Putusan ketiganya mendapat sorotan karena sangat rendah dan hanya memakai dakwaan kedua. Padahal, jaksa secara tegas menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dalam dakwaan, jaksa bahkan menuntut Ronald untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan kewajiban membayar uang kepada keluarga Dini Sera.

Para hakim agung kemudian dicurigai turut menerima aliran uang suap untuk memperingan vonis Ronald Tannur; seperti yang terjadi pada tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kecurigaan tersebut semakin kuat usai kejaksaan menangkap Erintuah cs dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Dalam penggeledahaan, penyidik menemukan catatan transaksi uang dan bukti elektronik tindak pidana penyuapan tersebut.

Salah satunya, Lisa Rahmat terbukti mengirimkan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menjadi majelis kasasi kasus Ronald di MA. Dalam transaksi tersebut, Zarof menerima Rp1 miliar; sedangkan tiga hakim agung rencananya menerima Rp4 miliar.

Penyidik pun menemukan uang Rp4 miliar tersebut di rumah Zarof yang sudah dikemas untuk diberikan kepada hakim agung. Dalam catatan Lisa, Zarof akan menyerahkan uang suap kepada hakim agung S, A, dan S -- inisial yang cukup identik dengan majelis kasasi Ronald Tannur.

(fik/frg)

No more pages