Bos Sritex: Permendag 8 Ganggu Operasional Industri Tekstil
Dovana Hasiana
28 October 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengamini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia.
“Kalau itu [apakah Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional] secara nyata pasti ya, karena teman-teman kita juga kena banyak, teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Iwan menggambarkan Permendag 8 sebagai masalah klasik yang menyebabkan disrupsi pada pelaku industri tekstil dalam negeri, bahkan hingga tidak beroperasi atau tutup. Sehingga, kata dia, beleid yang ditetapkan pada 17 Mei 2024 itu dianggap berpengaruh signifikan kepada industri dalam negeri.
Selain itu, Iwan menggarisbawahi regulasi merupakan aspek yang penting saat ini, khususnya di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, Iwan mengatakan menyerahkan permasalahan tersebut, termasuk urusan untuk mencabut Permendag No. 8/2024, kepada pemerintah.