"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," tambah Taruna.
Kemudian pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari.
Lebih lanjut, penindakan BPOM ini sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88" pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selama tahun 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp5,8 miliar.
(dec/spt)