BPOM Sita Komestik Impor China Rp2,2 M di Jakarta Barat
Dinda Decembria
28 October 2024 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Balai Besar POM di Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap gudang dua toko online kosmetik impor ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Dari dua TKP tersebut dijadikan tempat untuk mengedarkan produk ilegalnya secara online pada dua platform belanja online di Indonesia. Investigasi ini dilakukan pada 24 Oktober 2024.
Petugas menemukan barang bukti berupa produk kosmetik impor tanpa izin edar, produk kosmetik impor bahan berbahaya menggunakan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Jumlah barang yang ditemukan ada 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
"Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Yakni kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers daring BPOM di Jakarta, pada Senin (28/10/2024).