BPK: Kesiapan Dana Pembangunan Pembangkit EBT Belum Memadai
Dovana Hasiana
28 October 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesiapan pendanaan pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia belum memadai.
Dalam laporannya, BPK menilai terdapat keterbatasan operator listrik untuk mendanai pembangunan pembangkit EBT.
Berdasarkan catatan BPK, realisasi pendanaan yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur tenaga listrik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PLN selama 2021 s.d. semester I-2023 di bawah kebutuhan pendanaan yang diperlukan.
“Dari investasi yang dianggarkan sebesar Rp230,2 triliun hanya terealisasi sebesar Rp138,2 triliun atau sebesar 60,03% dari RKAP atau sebesar 28,39% dari proyeksi investasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik [RUPTL],” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Senin (28/10/2024).
Selain itu, BPK menilai skema pendanaan pengembangan EBT belum terealisasi secara optimal di mana belum ada penyusunan komite pengarah yang mendukung skema pendanaan energy transition mechanism (ETM), serta belum terbentuknya struktur tata kelola Just Energy Transition Partnership (JETP).