"Hasilnya kita tetap devinimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen," ujarnya.
Selanjutnya, KKP serta eksportir udang beku yang tergabung dalam AP5I berharap upaya pembuktian pemerintah Indonesia terhadap tudingan tersebut dapat disetujui AS pada 5 Desember 2024 mendatang. Apabila pembuktian tersebut diterima, maka bea tambahan ekspor udang beku Indonesia kembali menjadi 0%.
"Semoga final determination nanti di pada tanggal 5 Desember anti-dumping dibatalkan dan CBD di minimize untuk kemajuan perudangan Indonesia," katanya.
(fik/frg)
TAG
No more pages