Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian masih dengan pandangan lama bahwa iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia jika Apple Inc jika belum menggenapkan investasi sebagaimana komitmen awal mereka.
Jika smartphone terbaru dari Apple ini masuk Indonesia maka dipastikan ilegal, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada minggu sebelumnya, dilansir Senin (28/10/2024).
iPhone 16 memang teradang belum dikantonginya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) “yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler,” ujar Agus.
Kemenperin telah memberi fleksibilitas atas pemenuhan syarat TKDN sebuah produk perangkat, sebagaimana tertuang dalam regulasi Permenperin 29 Tahun 2017:

-
Skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri—paling direkomendasikan Kemenperin.
-
Skema aplikasi atau sebuah perusahaan asing membuat aplikasi di dalam negeri
-
Skema inovasi di dalam negeri.
“Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ujar Agus, yang artinya perusahaan Cupertino, California wajib menggenapkan komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun.
Realisasi investasi Apple di Indonesia hingga awal bulan baru mencapai Rp1,48 triliun. Saat Rp240 miliar telah dilaksanakan maka “Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%.”
Pun demikian Agus menyatakan tidak merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. Walhasil, Apple harus terlebih dahulu memenuhi komitmen yang telah dibuat.

"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, artinya itu boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI nggak keluar dari Kemenperin," papar dia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan meski pihaknya tidak akan menerbitkan, namun IMEI bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) untuk perangkat iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang.
Kewenangan IMEI berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Di pasar internasional sendiri smartphone terbaru perusahaan ini telah resmi rilis 20 September 2024 dengan perkenalan perdananya pada Senin (9/9/2024) dengan klaim fitur yang paling dinanti banyak pecinta iPhone, Apple Intelligence.
Apple akan merugi jika pasar Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, tak kunjung dimasuki perangkat iPhone 16 di tengah melonjaknya permintaan di pasar China.
(prc/wep)