Logo Bloomberg Technoz

iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri, Apakah Legal atau Ilegal?

Redaksi
28 October 2024 13:07

Apple saat merilis iPhone sebagai even tahunan. (David Paul Morris/Bloomberg)
Apple saat merilis iPhone sebagai even tahunan. (David Paul Morris/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian masih dengan pandangan lama bahwa iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia jika Apple Inc jika belum menggenapkan investasi sebagaimana komitmen awal mereka.

Jika smartphone terbaru dari Apple ini masuk Indonesia maka dipastikan ilegal, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada minggu sebelumnya, dilansir Senin (28/10/2024).

iPhone 16 memang teradang belum dikantonginya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) “yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler,” ujar Agus.

Kemenperin telah memberi fleksibilitas atas pemenuhan syarat TKDN sebuah produk perangkat, sebagaimana tertuang dalam regulasi Permenperin 29 Tahun 2017:

iPhone 16. (Bloomberg)
  1. Skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri—paling direkomendasikan Kemenperin.

  2. Skema aplikasi atau sebuah perusahaan asing  membuat aplikasi di dalam negeri

  3. Skema inovasi di dalam negeri.

“Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ujar Agus, yang artinya perusahaan  Cupertino, California wajib menggenapkan komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun.