Menyitir keterbukaan informasi, saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries atau Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya &Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi atau upaya kasasi.
Selain itu, perseroan menyatakan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.
Sekadar catatan, keputusan pailit perseroan sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.
Adapun dalam perkara ini, pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
(ain)