"Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya, bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas, tidak ada di Kupang, melainkan di Jakarta. Dan kemudian ketika disidangkan dia kembali menyangkal," ujar dia.
Majelis Sidang Kode Etik menjatuhkan sanksi etik berat yaitu pemecatan kepada Rudy Soik, 11 Oktober lalu. Rudy dituduh melakukan perbuatan tak sesuai dengan ketentuan peraturan dan standard operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan.
Pemecatan Rudy Soik disorot Indonesia Police Watch.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Rudy saat itu sedang melakukan penyelidikan tentang adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Kelurahan Alak dan Fatukoa diduga menjadi salah satu lokasi dan barang bukti sehingga dipasang garis polisi.
"Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil," kata Sugeng dikutip, Senin (14/10/2024).
Menurut dia, Rudy Soik bisa saja memang tidak menjalankan sejumlah aturan saat memasang garis polisi. Akan tetapi, sanksi pemecatan tersebut dinilai terlalu tinggi untuk tindakan tersebut.
(ain)