Logo Bloomberg Technoz

Kata Kapolda NTT usai Rudy Soik Dipecat Bongkar Kasus Mafia BBM

Redaksi
28 October 2024 11:30

Ilustrasi BBM (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi BBM (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kapolda NTT, Irjen DTM Silitonga mengklaim pemecatan Ipda Rudy sudah melalui prosedur. Dalam banyak pemeriksaan Propam, Silitonga menyebut Rudy Soik banyak melanggar prosedur.

Hal itu disampaikan Silitonga saat dipanggil Komisi III, Senin (28/10/2024). Silitonga menyebut saat ini banyak framing yang menyebut bahwa Fredy Soik merupakan pahlawan dalam terbongkarnya kasus dugaan mafia ilegal di NTT.

"Bahwa tindakan Ipda Rudy Soik hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah. Tapi pemeriksa dan hakim tidak bisa membuktikan itu," ujar Silitonga dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Senin (28/10/2024).

Silitongan menyimpulkan, alasan pemecatan Rudy murni karena terdapat pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi tempat karaoke milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

"Rudy Soik juga melakukan fitnah, bahwa anggota Propam ini yang menerima uang suap dari terduga pelaku. Kemudian disidangkan, Rudy Soik tidak mengaku, dan akhirnya didisiplinkan dengan hukuman perbuatan tercela," kata Silitonga.