Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan PMK tentang tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean sesuai amanat UU Kepabeanan.
Permasalahan berikutnya yakni Laporan Hasil Audit (LHA) Ditjen Bea dan Cukai yang tidak dapat dievaluasi, serta Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak dapat digunakan rujukan untuk audit berikutnya.
BPK menyatakan pendokumentasikan KKA kepabeanan dan cukai tidak sesuai dengan standar yakni dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan atau tidak lengkap, dasar pertimbangan tarif atau nilai pabean tidak didokumentasikan secara baik, serta penyusunan dan penatausahaan KKA belum ditetapkan.
Dengan begitu, BPK memberikan rekomendasi kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani untuk menyusun dan menetapkan pedoman penyusunan KKA.
“Hal yang mengatur pendokumentasian dokumen pendukung KKA dan bukti/dokumen audit, serta format kertas kerja yang menjadi dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean,” tulis BPK
(azr/lav)