BPK Temukan Sederet Masalah di Ditjen Bea Cukai, Ini Uraiannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 October 2024 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet permasalahan pada kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, setelah memeriksa pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan, dan penyidikan periode 2021-2023.
“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 pada DJBC Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (28/10/2024).
BPK menemukan belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sejumlah mekanisme kepabeanan yang berpotensi menyebabkan terbukanya peluang penyalahgunaan atau penyelundupan barang dengan modus pengangkutan antarpulau.
Beberapa peraturan teknis yang belum kunjung terbit terdiri atas; cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan barang tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.
“Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan, sampai tahun 2023 belum terdapat instansi teknis terkait yang menyampaikan penetapan barang tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antarpulau,” kata BPK.