Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur Oleh Kejati Jatim di Surabaya

Mis Fransiska Dewi
28 October 2024 07:20

Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)
Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tanur di rumahnya yang berada di Pakuwon Virginia Regency, Surabaya pada 27 Oktober 2024. 

Dari siaran pers yang diterima, Ronald Tannur ditangkap tim intelejen Kejati Jatim pada pukul 14.40 WIB. Ronald Tannur merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Penangkapan Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Kejati Jatim Mia Amiati usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024).(Dok Kejati Jawa Timur)

Berikut kronologi penangkapan Ronald Tannur

Pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.10 WIB, tim intelejen bersama tim jaksa eksekutor berangkat menuju kediaman Ronald Tannur dan tiba pukul 14.30 WIB. Tim yang tiba langsung masuk ke dalam rumah dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi. 

Saat hendak diamankan, Ronald ditemani sang Asisten Rumah Tangga (ART).