Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023. Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.
Dengan demikian, PerBPOM ini telah secara resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia. Komitmen pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi yang baru ini bertujuan memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
"Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia,"jelas keterangan BPOM.
"Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi,"tambah BPOM.
Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.
(dec/dhf)