Logo Bloomberg Technoz

BPOM Terbitkan Aturan Baru Mengenai Bahasan Cemaran Komestik

Dinda Decembria
27 October 2024 16:30

Mendag Zulkifli Hasan bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar ekspose Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Mendag Zulkifli Hasan bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar ekspose Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan regulasi baru mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

"Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN, yaitu kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. atas cemaran dalam kosmetik secara jelas tercantum dalam lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id,"dalam keterangan BPOM dikutip, Minggu (27/10).

Hal ini merujuk pada Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik. 

Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. 

Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.