Logo Bloomberg Technoz

Menurut data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia sebesar 44,2% pada tahun 2019. Sedangkan menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia, angkanya mencapai 49% pada tahun 2018 dan berada pada tren meningkat. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan intervensi melalui program suplementasi tablet tambah darah (TTD) ibu hamil dengan menyediakan 1 tablet setiap hari selama setidaknya 90 hari selama kehamilan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan pemberian suplementasi TTD dilakukan sepanjang kehamilan.

Kemudian, setelah penelitian yang ketat, WHO merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD karena MMS terbukti dapat lebih mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR). MMS ini mengandung lebih banyak zat gizi mikro (15 macam, termasuk selenium) daripada TTD, yang hanya mengandung 2 zat gizi mikro (zat besi dan asam folat). 

Saat ini, di Indonesia belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS. Hal inilah yang mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM. Menindaklanjuti masukan Kemenkes tersebut, BPOM melakukan pembahasan termasuk penyelenggaraan konsultasi publik dengan melibatkan stakeholder untuk berdiskusi mengenai MMS, yang menurut BPOM termasuk dalam kategori suplemen kesehatan. Pembahasan yang melibatkan BPOM, Kemenkes, dan tim ahli dari Universitas Indonesia serta Institut Teknologi Bandung dilakukan pada Januari dan Maret 2024. Selanjutnya dilakukan konsultasi publik pada April 2024. 

Hasil pembahasan dan konsultasi publik tersebut dituangkan dalam Rancangan PerBPOM tentang Perubahan atas PerBPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan diajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

(dec/dhf)

No more pages