Logo Bloomberg Technoz

BPOM Ubah Batas Maksimum Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil

Dinda Decembria
27 October 2024 15:30

Ilustrasi Ibu Hamil (Photo by Helena Lopes via pexels)
Ilustrasi Ibu Hamil (Photo by Helena Lopes via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, semula dari maksimum 60mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.

Perubahan ini dilakukan sejak Akhir Agustus 2024, tepatnya 29 Agustus 2024. BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. 

"Selain berperan sebagai antioksidan, selenium juga berfungsi untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa ibu hamil membutuhkan selenium 5 mcg lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG) pada kelompok usianya. Suplementasi selenium dapat mengurangi angka kejadian preeklamsia pada ibu hamil,"kata BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).

Perubahan batasan maksimum ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan. 

Dalam laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi, yang dapat diakses pada laman https://www.unicef.org/indonesia/, disebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.