Logo Bloomberg Technoz

Namun, setelah penyediaan gedung selesai, Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan. Bukalapak menyebut bahwa ketidakpastian ini menyebabkan kerugian bagi PT Harmas, yang terikat eksklusivitas perjanjian sehingga tidak dapat menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, PT Harmas telah mengajukan permohonan eksekusi, namun Bukalapak belum melaksanakan pembayaran ganti rugi secara sukarela. Fairuza menjelaskan bahwa Bukalapak memutuskan kerja sama karena ada kewajiban dari PT Harmas yang dinilai belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

Bukalapak kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

(dec/del)

No more pages