Logo Bloomberg Technoz

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M

Dinda Decembria
27 October 2024 09:00

Ilustrasi Bukalapak. (Dok. Bukalapak)
Ilustrasi Bukalapak. (Dok. Bukalapak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis PT Bukalapak.com untuk membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung One Belpark Office. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Terkait putusan tersebut, pihak Bukalapak melalui AVP of Media Communications, Fairuza Ahmad Iqbal, menyatakan menghormati putusan ini. Namun, Fairuza menekankan bahwa pelaksanaan ganti rugi memerlukan prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait.

"Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (26/10/2024).

Bukalapak disebut memutus secara sepihak atas perjanjian sewa Gedung One Belpark Office di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Pada awalnya, Bukalapak berencana menyewa seluruh lantai gedung tersebut namun kemudian membatalkannya, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas.

PT Harmas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak.