Respons Sritex Soal Nasib Karyawan Usai Diputus Pailit
Redaksi
27 October 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"[Sehingga] perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal," ujar Welly dalam keterbukaan informasi, Minggu (27/10/2024).
Awal mula putusan pailit Sritex berasal dari gugatan PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini kemudian dimenangkan di PN Semarang, hingga membatalkan homologasi yang sebelumnya telah ditetapkan.
Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengakui, Indho Barat Rayon memang merupakan salah satu kreditur utang dagang Sritex.