Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan selama periode Agustus—Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel dari barang bawaan penumpang tersebut akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan izin perilisan iPhone 16 di RI yang masih belum dikeluarkan karena masih adanya kewajiban investasi yang belum terealisasikan.
Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, artinya itu boleh saya sampaikan ilegal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Komitmen investasi yang masuk baru Rp1,48 triliun atau masih kurang Rp240 miliar.
Di samping itu, Agus menegaskan bahwa Kemenperin tidak merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut. Walhasil, Apple harus terlebih daulu memenuhi komitmen yang telah dibuat.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, artinya itu boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin," kata Agus melalui pernyataan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Kemenperin juga belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Meski begitu, Kemenperin menyatakan produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (Postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Di sisi lain, aturan tersebut juga menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.
Untuk diketahui, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi."
(prc/wdh)