Logo Bloomberg Technoz

Namun, jika kasasi ditolak, status pailit tetap berlaku dan berdampak besar pada bisnis perusahaan tekstil ini, termasuk potensi likuidasi aset untuk membayar kewajiban finansialnya.

Sebagai catatan, per 2023, liabilitas Sritex menembus US$1,6 miliar. Liabilitas jangka pendek perusahaan mencapai US$113 juta, terdiri dari utang jangka pendek US$11 juta, utang usaha jangka pendek US$31,86 juta, dan surat utang jangka menengah US$5 juta.

Sementara itu, liabilitas jangka panjang SRIL menyentuhUS$1,49 miliar, terdiri dari utang bank US$858,04 juta, obligasi neto US$371,86 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak lain US$92,51 juta.

Dalam laporan keuangan kuartal I-2024, perusahaan masih membukukan rugi sebesar US$14,79 juta, membengkak 32,90% secara tahunan atau year on year (yoy) dari sebelumnya US$9,25 juta.

Adapun, dalam laporan yang sama, Sritex secara grup juga mencatatkan jumlah karyawan tetap hingga akhir Maret 2024 menjadi sebanyak 11.249 karyawan, menurun sekitar 20% dari periode yang sama tahun sebelumya yang sebanyak 14.138 karyawan.

Akibat kondisi kerugian yang terus dialami tersebut, puncaknya pada awal pekan ini, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang dengan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara itu, para termohon adalah Sritex, dan tiga perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Putusan tersebut juga secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sritex diketahui mengajukan kasasi atas putusan pailitnya yang ditetapkan oleh PN Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam keterangan resminya, Sritex menjelaskan bahwa pendaftaran kasasi ini telah dibicarakan secara internal dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder terkait.

"Hari ini [Jumat, 25/10/2024] kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persolaan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tulis manajemen Sritex, dikutip Sabtu (26/10/2024). 

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, yang mengonfirmasi rencana bahwa perusahaan akan mengajukan kasasi atas putusan pailit.

"Betul [tengah mengajukan kasasi]," kata Iwan kepada Bloomberg Technoz melalui pesan singkat, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Iwan—yang juga anak pendiri Sritex, HM Lukminto—belum memerinci lebih jauh terkait kesiapan ataupun perihal kasasi tersebut.

(prc/wdh)

No more pages