Logo Bloomberg Technoz

Isu UMP 2025: Pengusaha Fokus Nego Bipartit, Bukan Menaikkan Upah

Pramesti Regita Cindy
26 October 2024 16:45

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kalangan pengusaha Indonesia menekankan pentingnya fokus pada pengaturan upah di atas upah minimum melalui negosiasi bipartit di setiap perusahaan, alih-alih mengusulkan kenaikan upah dalam besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Bipartit merupakan perundingan yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak pengusaha dan pihak pekerja (biasanya diwakili oleh serikat pekerja atau perwakilan karyawan) untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan, termasuk masalah upah, kondisi kerja, tunjangan, dan hal-hal lain yang terkait dengan hubungan kerja.

Terlebih, menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, selama 10 tahun terakhir, upah minimum (UM) telah mengalami kenaikan rata-rata 8% per tahun, sementara inflasi berada di kisaran 4%.

"Dalam 10 tahun terakhir UM naik rata-rata 8% lebih, sedangkan inflasi ada di 4%. Jadi secara riil daya beli upah minimum naik 4% pertahun," jelas Bob kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (26/10/2024).

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bob juga menegaskan bahwa upah minimum lebih relevan bagi pekerja baru atau dengan masa kerja 0 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih panjang, seharusnya berlaku skala upah yang dinegosiasikan dengan perusahaan.