Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam di Indonesia selama ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan penerbitan IUP juga berjalan ketat yang pada akhirnya menyebabkan prosesnya berjalan sedikit lebih lama dan dikeluhkan pengusaha.

“Kami melakukan selama ini sesuai dengan aturan makanya sedikit agak lama dan itu akhirnya dikeluhkan pengusaha kan karena kita berusaha ketat,” ujar Julian saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (25/10/2024).

Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas IUP mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Ilustrasi Tambang Batu Bara (esdm.go.id)

Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.

Kedua, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database pemerintah daerah atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada surat keputusan [SK] Bupati,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).

Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Selain itu, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI dicap kurang memadai.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap, melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Mengutip laman resmi MODI Ditjen Minerba Kementerian ESDM, per Jumat (25/10/2024), kementerian telah menerbitkan 4.283 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sekadar catatan, pemberian IUP diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid tersebut mengatur IUP diberikan oleh menteri yang diajukan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan.

IUP diperoleh melalui tahapan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan pemberian IUP.

(dov/wdh)

No more pages