BPK Temukan Pemberian Izin Tambang Tak Sesuai Aturan, ESDM Jawab
Dovana Hasiana
26 October 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam di Indonesia selama ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan penerbitan IUP juga berjalan ketat yang pada akhirnya menyebabkan prosesnya berjalan sedikit lebih lama dan dikeluhkan pengusaha.
“Kami melakukan selama ini sesuai dengan aturan makanya sedikit agak lama dan itu akhirnya dikeluhkan pengusaha kan karena kita berusaha ketat,” ujar Julian saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (25/10/2024).
Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses penerbitan perizinan atas IUP mineral logam yang telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Dalam temuannya, BPK menjabarkan dua kriteria penerbitan IUP mineral logam yang telah terdaftar pada MODI dan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Pertama, ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.