Tak terkecuali untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
Kasus Ronald Tannur pun sudah bergulir hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA kemudian membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald.
Meski batal bebas, putusan kasasi ini juga menjadi perhatian. Hakim MA memilih untuk menggunakan dakwaan kedua yang lebih ringan yaitu Pasal 153 ayat (3), penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Jaksa secara padahal gamblang menuduh Ronald melakukan pembunuhan sehingga mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban, Dini Sera.
Penangkapan terhadap ZR membuka pertanyaan apakah memang Mahkamah Agung juga terlibat atau turut menerima uang dari Ronald Tannur.
Dalam perkembanga terbarunya, Zarof Ricar (ZR) menyita uang tunai sedikitnya Rp920 miliar dan barang bukti emas Antam total 46,9 kilogram dari mantan pegawai MA yang terseret kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ini.
Kejagung menangkap Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ini di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
"Perincian barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Penyelidik menggeledah ZR di Hotel Le Meridien Bali, tempat dirinya menginap sebelum diamankan pihak Kejagung. Di sana juga ditemukan barang bukti dengan total Rp20.414.000.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Qohar menuturkan ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan.
(prc/wdh)