Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)
PE adalah pertumbuhan ekonomi, dan α (alpha) adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Formula ini dirancang agar bisa mencerminkan kondisi ekonomi regional, sehingga setiap provinsi mendapatkan nilai UMP yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Tuntutan Kenaikan
Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2025, lantaran besaran upah minimum selama 5 tahun terakhir stagnan.
Terlebih, menurutnya, kenaikan upah buruh selama ini terbilang sangat rendah, bahkan tidak sebanding dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Walhasil, dia berharap upah minimum buruh tahun depan dapat naik dikisaran 8%—10%.
"Selama 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0% kita naik upah, padahal barang naiknya adalah 3%. Ekonomi tumbuh di atas 3% dalam 3 tahun pertama di dalam 5 tahun itu. Selama 2 tahun hanya naik 1,58%, padahal inflasi 2,8%. Jadi upah itu enggak naik. Nombok 2,8 naik barang, naik upah 1,58," kata Said Iqbal ketika ditemui awak media di sela aksi demonstrasi, Kamis (24/10/2024).
Daftar Beberapa UMP 5 Tahun Terkahir Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS):
Aceh
- 2019 : Rp2.916.810
- 2020 : Rp3.165.031
- 2021 : Rp3.165.031
- 2022 : Rp3.166.460
- 2023 : Rp3.413.666
- 2024 : Rp3,460.672
Sumatra Utara
- 2019 : Rp2.303.403
- 2020 : Rp2.499.423
- 2021 : Rp2.499.423
- 2022 : Rp2.522.609
- 2023 : Rp2.710.493
- 2024 : Rp2.809.915
Jakarta
- 2019 : Rp3.940.973
- 2020 : Rp4.276.350
- 2021 : Rp4.416.187
- 2022 : Rp4.452.724
- 2023 : Rp4.901.798
- 2024 : Rp5.067.381
Jawa Barat
- 2019 : Rp1.668.373
- 2020 : Rp1.810.351
- 2021 : Rp1.810.351
- 2022 : Rp1.841.487
- 2023 : Rp1.986.670
- 2024 : Rp2.057.495
Jawa Tengah
- 2019 : Rp1.605.396
- 2020 : Rp1.742.015
- 2021 : Rp1.798.979
- 2022 : Rp1.812.935
- 2023 : Rp1.958.169
- 2024 : Rp2.036.947
Jawa Timur
2019 : Rp1.630.059
2020 : Rp1.768.777
2021 : Rp1.866.777
2022 : Rp1.891.567
2023 : Rp2.040.244
2024 : Rp2.165.244
(prc/wdh)