"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi, yang diduga melanggar," ungkapnya.
Qohar menjelaskan, ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi akibat permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Keduanya diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memberi vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
"Di mana saat itu, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri [Surabaya] dan mengajukan kasasi," ujar Qohar.
Ia lalu mengungkapkan kronologinya, mulanya LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tanur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR lantas menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR akan diberi Rp1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, [Rp5 miliar itu] untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur."
"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," sambungnya.
Setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang dalam mata uang asing sejumlah kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.
ZR akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prc/ros)