Kejagung Sita Rp920 M & 46,9 Kg Emas dari Kasus Ronald Tannur
Pramesti Regita Cindy
26 October 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sedikitnya Rp920 miliar dan barang bukti emas Antam total 46,9 kilogram dari Zarof Ricar (ZR), mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terseret kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menangkap Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ini di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
"Rincian barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Penyelidik menggeledah ZR di Hotel Le Meridien Bali, tempat dirinya menginap sebelum diamankan pihak Kejagung. Di sana juga ditemukan barang bukti dengan total Rp20.414.000.
Sehingga, berdasarkan barang bukti yang ada, Qohar menuturkan ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan.