Logo Bloomberg Technoz

1. Ajukan Kasasi

Sritex diketahui mengajukan kasasi atas putusan pailitnya yang ditetapkan oleh PN Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam keterangan resminya, Sritex menjelaskan bahwa pendaftaran kasasi ini telah dibicarakan secara internal dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder terkait. 

"Hari ini [Jumat, 25/10/2024] kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persolaan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," tulis Sritex, dikutip Sabtu (26/10/2024). 

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, yang mengonfirmasi rencana bahwa perusahaan akan mengajukan kasasi atas putusan pailit.

"Betul [tengah mengajukan kasasi]," kata Iwan kepada Bloomberg Technoz melalui pesan singkat, Jumat (25/10/2024).

Meski demikian, Iwan—yang juga anak pendiri Sritex, HM Lukminto—belum memerinci lebih jauh terkait kesiapan ataupun perihal kasasi tersebut.

2. Total Karyawan Terdampak

Sritex melaporkan setidaknya saat ini ada sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya bergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tegasnya. 

3. Operasional Pabrik Masih Berjalan

Meski tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi menurut General Manager HRD Sritex Hario Ngadiyo, operasional di beberapa pabrik Sritex masih tetap berjalan.

"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi masih berproses dan memang mekanismenya begitu. Kami turuti itu, tapi pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," kata Hariyo mengutip KompasTV

Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan adanya efisiensi karyawan, tetapi hal itu dilakukan karena berdasarkan kinerja mereka.

"Karena kami melakukan efisiensi juga melihat dari kinerja [karyawan], juga mungkin sudah enggak produktif, sakit-sakitan ya, kami negosiasi untuk kami sesuaikan dengan baik, kami berlakukan sesuai ketentuan," tuturnya. 

4. Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Sritex

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera menyelamatkan Sritex. 

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Menperin Agus menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," jelasnya.

(prc/ros)

No more pages