4 Fakta Sritex Pailit: Ajukan Kasasi-Mau Diselamatkan Prabowo
Pramesti Regita Cindy
26 October 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu raksasa perusahaan tekstil dalam negeri, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, resmi dinyatakan pailit. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam perkara ini, pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon, sedangkan termohon ialah PT Sritex bersama anak-anak perusahaannya; PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Dengan demikian, pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Berikut beberapa fakta terkait Sritex yang dirangkum Bloomberg Technoz usai keputusan pailit oleh PN Semarang: