9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, tapi Dilarang Diperjualbelikan
Pramesti Regita Cindy
26 October 2024 09:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan selama periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Meski begitu, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (Postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.