Sebelumnya, SRIL dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit itu berdampak pada kemungkinan PHK terhadap belasan ribu karyawan SRIL.
Terkait hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meminta SRIL agar tidak langsung melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
"Kemnaker meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
(ros)
No more pages