Logo Bloomberg Technoz

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjutnya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. “Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” lanjut Dwi.

Sebelumnya, otoritas fiskal mengatur bahwa AYDA atau barang agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN. 

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

Hal tersebut mengacu pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK No. 41/2023 tentang PPN atas AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Dwi.

Sekadar catatan, hingga kuartal I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan negara mencapai Rp647,2 triliun atau 26,3% dari pagu, naik 29% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp501,8 triliun. Penerimaan negara ini terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Secara terperinci, penerimaan perpajakan per kuartal pertama 2023 mencapai Rp504,5 triliun atau 25% dari pagu yang terdiri dari penerimaan pajak Rp432,2 triliun atau 25,2% dari pagu, serta kepabeanan dan cukai Rp72,2 triliun atau 23,8% dari pagu. 

Adapun, realisasi PNBP pada periode yang sama mencapai Rp142,7 triliun atau32,3% dari pagu.

(wdh/roy)

No more pages