Logo Bloomberg Technoz

Per 1 Mei, Beli Barang Agunan Bakal Kena PPN 1,1%

Wike Dita Herlinda
27 April 2023 09:45

Ilustrasi Perumahan. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Perumahan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Per 1 Mei 2023, Kementerian Keuangan akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap aktivitas pembelian barang agunan atau jaminan yang diambil alih, termasuk rumah agunan yang dilelang bank.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Dia menjelaskan regulasi tersebut mengatur soal besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga hal-hal yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukannya.

Adapun, salah satu subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA atau barang agunan oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN [1,1%] dikali harga jual agunan,” jelasnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, seperti dikutip Kamis (27/3/2023).