Gayus mengatakan bahwa seharusnya meskipun hakim sedang dalam kondisi tidak sehat, hakim seharusnya masih bisa membacakan putusan tersebut.
“Walaupun sakit pun [hakim] bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Karena ini tidak harus sidang di pengadilan” ujarnya.
Gugatan tidak dalam Kompetensi PTUN Jakarta
Kritik lainnya yang disampaikan oleh tim hukum PDIP terkait dengan penolakan gugatannya oleh PTUN adalah adanya diksi gugatan tersebut tidak dalam kompetensi PTUN.
Gayus mempertanyakan hal tersebut dikarenakan padahal sebelumnya gugatan tersebut telah melewati proses dismissal, yang merupakan tahap pertama mendaftar.
“Padahal kami diterima dengan baik, diputus dengan baik oleh dismissal ketika pertama mendaftar,” ujarnya.
“Kami lolos, artinya kami betul, silahkan melanjut, itu bunyi putusan dismissal” tambahnya.
Tak Ada Saran Gugatan ke Tahap Selanjutnya
Kritik terakhir yang disampaikan Gayus adalah dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim PTUN Kamis lalu (24/10) tidak disematkan saran kepada penggugat, dalam hal ini PDIP untuk melanjutkan kemana terkait dengan gugatan tersebut.
Gayus mempertanyakan apabila PTUN bukanlah lembaga yang berkompetensi dalam menangani gugatan tersebut, lalu tim hukum PDIP harus mengajukan gugatannya ke lembaga apa.
“Jadi ada yang mengatakan kompetensinya bukan di PTUN. Lalu dimana? Putusan harus jelas, ini masalah-masalah yang ditanggung jawabkan keadilan,”
“Kalau tidak di PTUN dimana? Apakah di PN [Pengadilan Negeri] atau di MK [Mahkamah Konstitusi]? Itu musti jelas” tambahnya.
Pada tanggal 24 Oktober 2024, PTUN mengeluarkan keputusan untuk tidak menerima gugatan perkara keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) belum diubah mengikuti ketentuan putusan MK Nomor 90.
Menyoal putusan MK No 90, PDIP menilai seharusnya KPU langsung mengubah PKPU soal syarat minimal usia pada calon yang mulanya seharusnya berusia 40 tahun. Atas hal tersebut PDIP mengatakan seharusnya pencalonan Gibran tidak sah.
(ain)