Logo Bloomberg Technoz

Kejanggalan Putusan PTUN soal Gibran Versi PDI Perjuangan

Muhammad Fikri
25 October 2024 17:10

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyampaikan beberapa kejanggalan terhadap Hakim PTUN terkait dengan putusan tidak diterimanya gugatan PDIP terkait kebsahan Gibran sebagai wapres.

“Tentang Hakim yang memutus perlu kita persoalkan, karena ada hal-hal yang sangat janggal,” ucap Gayus dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (25/10/2024)

Mengundur Dua Minggu Putusan Perkara

Gayus menyampaikan adanya kejanggalan mengenai hakim yang memundurkan jadwal pembacaan putusan dari perkara tersebut selama dua minggu dengan alasan hakim yang menangani perkara tersebut sakit.

Untuk diketahui, mulanya pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024. Namun, dikarenakan hakim sakit, pembacaan putusan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2024, yaitu empat hari pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Mengundur dua minggu dari yang sudah ditentukan putusan itu diputuskan hingga melewati pelantikan [Presiden-Wakil Presiden]” kata Gayus.