Logo Bloomberg Technoz

"Tidak ada gunanya. Dan ini akan disampaikan kepada ketua Umum pemberi kuasa. Sudahlah, biarkan saja. Toh publik membaca, memahami dan mengerti," kata Gayus.

Meski telah ditetapkan bahwa PTUN tidak menerima gugatannya, Gayus mengatakan bahwa timnya siap menyampaikan pembuktian apabila gugatannya masuk dalam pokok perkara.

“Kami yakin kami bisa membuktikan dan pembuktian perkara ini kalau masuk dalam pokok perkara,” ujarnya.

Tim Hukum PDIP, kata Gayus, sebenarnya merasa ada sebuah kejanggalan dalam putusan terkait perkara tersebut. Kejanggalan yang dideteksi oleh tim hukum adalah penolakan perkara gugatan yang dikatakan tidak pada kompetensinya.

“Kalau dikatakan tidak kompetensinya, [lalu] kemana? Mestinya ditambahkan, ini tidak kami temukan di putusan setebal ini,” kata Gayus.

“Putusan harus jelas, ini masalah-masalah yang ditanggung jawabkan keadilan” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan terkait dengan perkara gugatan Tim Hukum PDIP terkait dengan keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.

Selain tidak menerima gugatan, Hakim PTUN juga mengharuskan tim hukum PDIP membayar biaya sidang sebesar Rp342 ribu.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biasa perkara sejumlah Rp342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan dalam pokok perkara.

Mulanya gugatan tersebut memang telah diajukan oleh Tim Hukum PDIP sejak lama dan sidang perdana terkait perkara tersebut telah digelar pada 30 Mei 2024 lalu.

Dalam gugatannya, PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai dengan Putusan MK No 90 saat Gibran mendaftarkan diri ke KPU. Berarti, kala itu syarat minimal usia maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia dibawah 40 tahun.

(ain)

No more pages