Logo Bloomberg Technoz

Batas Akhir 28 Oktober, Prosedur & Syarat Pindah Memilih Pilkada

Redaksi
25 October 2024 15:15

KPU DKI Jakarta. (Dok. KPU)
KPU DKI Jakarta. (Dok. KPU)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih jatuh pada 28 Oktober 2024. 

Para calon pemilih yang berada di luar domisili diimbau segera melakukan proses pindah memilih.

Proses pindah memilih dapat dilakukan dengan sejumlah alasan pendukung, mulai dari alasan menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, hingga para calon pemilih yang dalam kondisi tertimpa bencana.

"Tiga hari lagi, jangan sampai masyarakat kehilangan hak pilih," ujar Komisioner KPU DKI, Fahmi Zikrillah, Jumat (25/10/2024).

Proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor PPS, OOK atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan. Pengajuan pindah memilih dilakukan dengan membawa identitas diri berupa KTP-El.