Logo Bloomberg Technoz

Nyoman mengatakan, BEI juga telah meminta Sritex untuk memberikan penjelasan kepada publik soal tindak lanjut perusahaan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Permintaan tersebut untuk memastikan Sritex dalam menunjukkan upaya mempertahankan dan membangkitkan kembali kelangsungan usahanya (going concern).

"Dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus," ujar Nyoman.

Sritex (SRIL) dinyatakan pailit oleh PN Semarang dengan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, para termohon adalah Sritex, dan tiga perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum halim, dikutip melalui lama sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang.

Putusan tersebut juga secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

(wep)

No more pages